Ketua Panitia Musda I HNSI Papua Barat Daya Siapkan Langkah Hukum atas Tuduhan Penggelapan
PAPUA BARAT DAYA — Polemik pasca pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) I Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Barat Daya pada 30 Juni 2026 mencuat setelah Ketua Panitia Pelaksana Musda I HNSI Papua Barat Daya, berinisial DS, disebut mendapat tuduhan terkait dugaan penggelapan dana kegiatan.
DS menilai tuduhan tersebut perlu dibuktikan secara objektif karena, menurut keterangannya, hingga saat ini tuduhan yang diarahkan kepadanya belum disertai bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan penggelapan dana.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan Musda I HNSI Papua Barat Daya. DS menjelaskan bahwa persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pengelolaan dan pelaporan keuangan panitia.
Persoalan LPJ Dipertanyakan
Pelaksanaan Musda I HNSI Papua Barat Daya berlangsung pada 30 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi salah satu persoalan yang kemudian dipertanyakan.
Menurut keterangan DS, pada saat pembukaan Musda, LPJ keuangan kegiatan belum dapat disampaikan secara lengkap karena terdapat persoalan transparansi dan pelaporan anggaran dari bendahara panitia kepada ketua panitia.
DS menyatakan bahwa sebagai ketua panitia pelaksana, dirinya membutuhkan laporan dan dokumen keuangan dari bendahara untuk dapat mengetahui secara jelas pemasukan, pengeluaran, serta penggunaan anggaran kegiatan.
Karena laporan keuangan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada ketua panitia, DS menyebut dirinya tidak dapat mempertanggungjawabkan angka-angka keuangan yang belum diterimanya secara resmi dari pihak yang mengelola administrasi keuangan.
Tuduhan Penggelapan Dinilai Belum Memiliki Dasar Pembuktian yang Kuat
DS kemudian mempertanyakan munculnya tuduhan dugaan penggelapan dana yang dikaitkan dengan dirinya.
Menurut DS, tuduhan penggelapan merupakan tuduhan serius yang seharusnya didukung oleh bukti dan dokumen yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak.
“Kalau ada tuduhan penggelapan, tentu harus ada bukti yang jelas. Harus bisa ditunjukkan sumber dananya, penggunaannya, bukti transaksi, serta siapa yang menerima dan mengelola uang tersebut. Jangan sampai persoalan administrasi yang belum transparan kemudian diarahkan menjadi tuduhan kepada ketua panitia,” demikian pokok keberatan DS.
DS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak proses pertanggungjawaban keuangan. Sebaliknya, ia meminta seluruh pengelolaan anggaran Musda dibuka secara transparan agar dapat diketahui berdasarkan dokumen dan bukti yang sebenarnya.
Bendahara Diminta Jelaskan Pengelolaan Anggaran
Dalam persoalan ini, DS meminta agar pihak bendahara panitia memberikan penjelasan mengenai seluruh pengelolaan keuangan kegiatan Musda I HNSI Papua Barat Daya.
Penjelasan tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara objektif jumlah dana yang diterima, sumber dana, penggunaan dana, bukti pengeluaran, serta saldo atau sisa anggaran apabila ada.
Menurut DS, mekanisme tersebut merupakan cara yang lebih tepat untuk menyelesaikan persoalan dibandingkan saling menuduh.
Apabila terdapat perbedaan antara laporan pihak bendahara dengan informasi yang dimiliki ketua panitia, menurut DS, perbedaan tersebut seharusnya diperiksa melalui dokumen dan bukti transaksi.
DS Persiapkan Langkah Hukum
Merasa nama baiknya dirugikan akibat tuduhan tersebut, DS selaku Ketua Panitia Pelaksana Musda I HNSI Papua Barat Daya menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk siapa yang menyampaikan tuduhan, apa dasar pernyataannya, serta bukti apa yang digunakan untuk menyimpulkan adanya dugaan penggelapan.
DS juga mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya laporan atau pernyataan mengenai dirinya yang ternyata tidak sesuai dengan fakta dan menimbulkan kerugian terhadap nama baiknya.
Rencana tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan laporan atau pengaduan yang tidak benar serta dugaan pencemaran nama baik, yang nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak yang berkompeten dan disesuaikan dengan bukti yang tersedia.
Bukan Menghindari LPJ
DS menegaskan bahwa persoalan tidak disampaikannya LPJ pada saat pembukaan Musda bukan berarti dirinya menghindari pertanggungjawaban.
Menurutnya, seorang ketua panitia tidak dapat membuat atau menyampaikan pertanggungjawaban keuangan secara sepihak apabila dokumen dan laporan dari bendahara sebagai pihak yang menangani administrasi keuangan belum diserahkan secara transparan.
Karena itu, DS meminta agar persoalan LPJ dilihat berdasarkan mekanisme kerja panitia secara keseluruhan, bukan hanya dengan menunjuk satu orang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban harus berdasarkan data. Kalau dokumen keuangan lengkap, mari kita buka dan periksa bersama. Kalau ada kekurangan, harus diketahui dari mana sumbernya dan siapa yang mengelolanya. Jangan membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” ujar DS.
Meminta Penyelesaian Secara Transparan
DS berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional dengan memperlihatkan seluruh dokumen keuangan Musda I HNSI Papua Barat Daya.
Ia meminta agar setiap pihak yang memiliki informasi atau bukti terkait pengelolaan dana dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tepat.
Dengan demikian, persoalan dapat diketahui berdasarkan fakta dan tidak berkembang menjadi konflik antarindividu.
DS juga menyatakan siap memberikan klarifikasi serta dokumen yang berada dalam kewenangannya apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Langkah Hukum Menunggu Pemeriksaan Bukti
Sementara itu, tuduhan dugaan penggelapan terhadap DS perlu ditempatkan sebagai tuduhan atau dugaan yang belum terbukti, sampai terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang dapat memastikan kebenarannya.
DS menyatakan tidak akan mengambil kesimpulan sepihak terhadap pihak lain. Namun, apabila terdapat pernyataan atau laporan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan terbukti merugikan dirinya, ia akan mempertimbangkan penggunaan hak hukum yang tersedia.
Polemik tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan dalam setiap kegiatan organisasi, termasuk dalam pelaksanaan Musda.
Redaksi
DPD GBRAN PBD



0 Komentar